Kamis, 16 April 2015

Pembuatan Web beserta penerapannya

Nama : Deni Rahman
Kelas : 2IA18
NPM : 52413169

Pada artikel kali ini saya akan membuat tutorial tentang cara membuat web berserta penerapannya. Dalam pembuatan web dibutuhkan hosting, hosting merupakan suatu space atau tempat di internet yang kita gunakan untuk menyimpan data-data situs kita. Hosting yang akan saya gunakan disini adalah idhostinger, menggunakan idhostinger salah satunya karena hosting gratis dan memiliki subdomain yang juga gratis :D .

Pembuatan web pada tutorial ini menggunakan CMS, CMS merupakan perangkat lunak yang memungkinkan seseorang untuk menambahkan dan/atau memanipulasi (mengubah) isi dari suatu situs Web. Wordpress merupakan salah satu CMS yang gratis namun powerfull dan banyak di gunakan oleh blogger.

Sekarang mari kita mulai tutorialnya

Pertama, Daftar akun terlebih dahulu bagi Anda yang belum mempunyai akun idhostinger . Buka tautan http://idhostinger.com lalu pilih "Buat Akun".

Terdapat beberapa pilihan yaitu mengaitkan akun facebook dan google untuk pendaftaran otomatis atau meng-isi data secara manual. Jika anda memilih data secara manual,Isi data Anda pada kolom teks yang tersedia. Bila semua terisi pilih "Buat Akun".
Setelah pembuatan akun anda akan diminta untuk aktivasi akun idhostinger, aktivasi akan dikirimkan melalu emai anda. silahkan cek email anda lalu klik aktivasi akun idhostinger anda.
Jika sudah melakukan aktivasi silahkan login kembali ke idhostinger anda. Setelah login anda akan ditampilkan seluruh status hosting, domain, cloud, dan tiket. Karena anda belum membuat hosting, pilih button "HOSTING BARU" untuk membuat hosting anda.
Setelah memilih "HOSTING BARU" anda akan ditampilkan beberapa pilihat paket hosting. Pada tutorial kali ini kita akan menggunakan "Paket hosting Gratis" .

Masukan data hosting yang akan anda buat. Pada tipe domain pilih subdomain, penggunaan subdomain tidak dikenakan biaya alias "gratis" . Namun bila anda ingin menggunakan domain anda bisa mendaftarkannya langsung. Selanjutnya masukan subdomain yang anda ingin kan. lalu klik button "Selanjutnya".

Selanjutnya anda akan ditampilkan halaman konfirmasi . Didalam halaman konfirmasi anda akan di verifikasi bahwa anda bukan lah robot (bot). Checklist verifikasi tersebut ,lalu klik button "Order".

Sampai saat ini akun hosting anda sudah selesai dibuat. Selanjutnya tinggal meng-instalasi CMS wordpress pada hosting anda. Klik pada hosting anda

Lalu pilih Auto Installer. AutoInstaller merupakan suatu tool untuk mempermudah instalasi dan konfigurasi CMS pada hosting.



Berikut merupakan tampilan beberapa CMS yang support dengan autoinstaller milik idhostinger. Pada tutorial ini kita akan menggunakan CMS Wordpress. Pilh logo wordpress.
Dibawah ini merupakan tampilan dari instalasi dan konfigurasi CMS wordpress. Dengan AutoInstaller anda hanya tinggal mengisi beberapa field saja,yaitu field url penginstalan wordpress, field password akses untuk wordpress,dan field dari web wordpress anda ,

Selesai, situs Web dengan CMS Wordpress selesai dibuat. Silahkan mengecek subdomain anda

Jika masuk kedalam Dashboard admin masukan /wp-login.php pada web, contoh http://softskill.zz.mu/wp-login.php . 

Keterangan lebih lanjut  tentang penggunaan wordpress silahkan akses Wordpress support . Sekian tutorial pembuatan web beserta penerapannya. terima kasih .

Sumber Referensi :
Zainal , Ali. 2011 . Cepat & Mudah Membuat Website Keren dengan WordPress 3.X  . Jakarta . Penerbit MediaKita

Simarmata , Janer . 2010 . Rekayasa Web .Yogyakarta . Penerbit Andi Publisher

Wayan, 2012,  Instalasi wordpress di Idhostinger dengan Auto Installer, [online], (http://www.idhostinger.com/forum/faq/98-instalasi-wordpress-di-idhosti.html, diakses tanggal 18 April 2015 )

Arsitektur WEB

Nama : Deni Rahman
Kelas : 2IA18
NPM : 52413169

Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan tentang Arsitektur Web, artikel ini masih berkaitan dengan artikel sebelumnya yaitu artikel web science dan internet .

Arsitektur menggambar suatu struktur. Arsitektur dalam perangkat lunak terdiri dari  struktur-struktur, pembagian ke dalam komponen, hubungan, dan antarmukanya. Dia menggambarkan aspek aspek statis dan dinamis dari sistem perangkat lunak tersebut sehingga dapat membangun rancangan dan diagram alir untuk produk perangkat lunak

Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.

Arsitektur Website memiliki potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk disiplin intelektual mengatur konten website. ”Web desain”, dengan cara kontras, menggambarkan tugas-tugas praktis, bagian-bagian-grafis dan teknis, dari merancang dan menerbitkan sebuah situs web




Aplikasi Web dalam rekayasa perangkat lunak, suatu aplikasi web (bahasa Inggris: web application atau sering disingkat webapp) adalah suatu aplikasi yang diakses menggunakan penjelajah web melalui suatu jaringan seperti Internet atau intranet. Ia juga merupakan suatu aplikasi perangkat lunak komputer yang dikodekan dalam bahasa yang didukung penjelajah web (seperti HTML, JavaScript, AJAX, Java, dll) dan bergantung pada penjelajah tersebut untuk menampilkan aplikasi.


Aplikasi web menjadi populer karena kemudahan tersedianya aplikasi klien untuk mengaksesnya, penjelajah web, yang kadang disebut sebagai suatu thin client (klien tipis). Kemampuan untuk memperbarui dan memelihara aplikasi web tanpa harus mendistribusikan dan menginstalasi perangkat lunak pada kemungkinan ribuan komputer klien merupakan alasan kunci popularitasnya. Aplikasi web yang umum misalnya webmail, toko ritel daring, lelang daring, wiki, papan diskusi, weblog, serta MMORPG.


Beberapa bagian dari Arsitektur Web, yaitu terdiri dari

  • Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
HTTP adalah sebuah protokol meminta/menjawab antara klien dan server. Sebuah klien HTTP (seperti web browser atau robot dan lain sebagainya), biasanya memulai permintaan dengan membuat hubungan ke port tertentu di sebuah server Webhosting tertentu (biasanya port 80).


  • Hypertext Markup Language (HTML)

HTML adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web dan menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser Internet.

  • Hypertext Transfer Protocol Security (HTTPS)
HTTPS adalah penggabungan antara Hypertext Transfer Protocol (HTTP) dengan SSL / TLS protokol. Semua komunikasi yang dilakukan melalui HTTPS akan dienkripsi dengan tujuan untuk keamanan saat terjadi transaksi data di internet.

  • Web Browser
Web Browser atau yang lebih dikenal browser adalah suatu program atau aplikasi yang digunakan untuk menjelajahi Internet

  • Web Server
Fungsi utama sebuah web server adalah untuk mentransfer berkas atas permintaan pengguna melalui protokol komunikasi yang telah ditentukan.

  • Extensible Markup Language (XML)
XML adalah bahasa markup untuk keperluan umum yang disarankan oleh W3C untuk membuat dokumen markup keperluan pertukaran data antar sistem yang beraneka ragam. XML merupakan kelanjutan dari HTML yang merupakan bahasa standar untuk melacak Internet.

  • Semantic Web
Semantic web adalah perkembangan dari www ( world wide web ) pada tahun 2002, dimana konten web yang ditampilkan tidak hanya dengan format bahasa manusia yang umum tetapi juga bisa di baca dan digunakan oleh bahasa mesin

Sumber Referensi :
Simarmata , Janer . 2010 . Rekayasa Web .Yogyakarta . Penerbit Andi Publisher

Prasetyo, Didik. 2005. Solusi Menjadi Web Master Melalui Manajemen Web dengan PHP. Jakarta . Penerbit Elex Media

Anonim , 2010,  Web Arsitektur, [online], (http://www.unpas.ac.id/tag/web-arsitektur/ , diakses tanggal 18 April 2015 )

Permadi, Tjatur, 2010,  Arsitektur Web dan Aplikasinya , [online], ( http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/arsitektur-web-dan-applikasinya.html , diakses tanggal 18 April 2015 )

Faris, Muhammad, 2010,  Arsitektur Web dan Aplikasi utamanya , [online], ( http://changeofchange.blogspot.com/2013/03/arsitektur-web-dan-aplikasi-utamanya.html, diakses tanggal 18 April 2015 )

Selasa, 14 April 2015

Aspek Hukum & Keamanan Pada Web/Internet

Nama : Deni Rahman
Kelas : 2IA18
NPM : 52413169


Internet merupakan salah satu media informasi yang tidak terbebas dari aturan, meski penerapan aturan agak sedikit berbeda. Sebagai media informasi internet merupakan sarana yang menyediakan berbagai informasi dari berbagai negara, bila tidak pintar dalam memilih informasi,bukan tidak mungkin kita dapat terjerumus dalam perbuatan yang melanggar aturan

Terdapat 2 hukum atau aturan dalam bidang internet,yakni infrastruktur dan konten(materi) . Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang insfratruktur yaitu hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran. Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata.




Hukum siber (CYBERLAW)

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
  •  Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  • Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  • Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. 
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  • Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


Aspek keamanan internet yang harus diperhatikan agar sistem komputer dapat aman, yaitu 

  • Aspek Teknis, dipandang dari internet yang adalah gabungan dari perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi.  Dalam aspek teknis ada beberapa ancaman serangan yang mungkin dapat terjadi, antara lain: malicious code, vulnerabilities,spamspywarephising, dan identify theft.
  • Aspek Bisnis dipandang dari segi bagaimana cara menjaga keamanan data-data dalam sistem komputer kita. Dalam aspek bisnis ada beberapa cara menjaga kerahasiaan dan keamanan data dari ancaman serangan yang mungkin dapat terjadi, antara lain: manajemen resiko, analisa keuntungan & biaya, Governance Requirements, Digital Asset Management, dan Standard and Policy Enforcement.
  • Aspek Sosial dipandang dari segi penggunanya seringkali ceroboh dalam mengguna sistem sehingga memungkinkan adanya kerawanan sistem. contoh penanggulannya antara lain:
    • Membuat aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawannya untuk menganti password secara periodic supaya sistem keamanannya terjamin
    • Memberikan pendidikan atau mengadakan seminar untuk karyawan mengenai dampak-dampak negative dari kebiasaan-kebiasaan pengguna komputer yang tidak baik atau membuat banyak tekanan kepada pegawai untuk menghilangkan  kebiasaan buruknya
    • Memberikan penghargaan untuk orang yang membantu menjaga keamanan sistem. atau memberikan hukuman kepada yang tidak mematuhi peraturan atau tidak menjaga keamanan sistem kita.



Sumber Referensi
Magdalena , Merry . 2009 . CYBERLAW, TIDAK PERLU TAKUT . Yogyakarta . Penerbit Andi 
harniatun , 2012, Penegakan Hukum Cyberlaw Terhadap Cybercrime , [online], (http://hukumcyberlaw.blogspot.com/  diakses tanggal 18 April 2015 )

Ayu, Tia, 2010,  HUKUM DAN PERATURAN INTERNET DI BERBAGAI ASPEK , [online], (https://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/, diakses tanggal 18 April 2015 )