Nama : Deni Rahman
Kelas : 2IA18
NPM : 52413169
Internet merupakan salah
satu media informasi yang tidak terbebas dari aturan, meski penerapan aturan agak
sedikit berbeda. Sebagai media informasi internet merupakan sarana yang
menyediakan berbagai informasi dari berbagai negara, bila tidak pintar dalam
memilih informasi,bukan tidak mungkin kita dapat terjerumus dalam perbuatan yang
melanggar aturan
Terdapat 2 hukum atau aturan
dalam bidang internet,yakni infrastruktur dan konten(materi) . Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan di bidang insfratruktur yaitu hukum tentang
telekomunikasi dan penyiaran. Sementara itu pada bagian konten (materi),
pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan
pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen,
perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana
perdata.
Hukum siber (CYBERLAW)
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Undang-undang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat
kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik
digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada
diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).
Teknologi informasi
berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet,
dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi
secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi
:
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Aspek
keamanan internet yang harus diperhatikan agar sistem komputer dapat aman,
yaitu
- Aspek Teknis, dipandang dari internet yang adalah gabungan dari perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi. Dalam aspek teknis ada beberapa ancaman serangan yang mungkin dapat terjadi, antara lain: malicious code, vulnerabilities,spam, spyware, phising, dan identify theft.
- Aspek Bisnis dipandang dari segi bagaimana cara menjaga keamanan data-data dalam sistem komputer kita. Dalam aspek bisnis ada beberapa cara menjaga kerahasiaan dan keamanan data dari ancaman serangan yang mungkin dapat terjadi, antara lain: manajemen resiko, analisa keuntungan & biaya, Governance Requirements, Digital Asset Management, dan Standard and Policy Enforcement.
- Aspek Sosial dipandang dari segi penggunanya seringkali ceroboh dalam mengguna sistem sehingga memungkinkan adanya kerawanan sistem. contoh penanggulannya antara lain:
- Membuat aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawannya untuk menganti password secara periodic supaya sistem keamanannya terjamin
- Memberikan pendidikan atau mengadakan seminar untuk karyawan mengenai dampak-dampak negative dari kebiasaan-kebiasaan pengguna komputer yang tidak baik atau membuat banyak tekanan kepada pegawai untuk menghilangkan kebiasaan buruknya
- Memberikan penghargaan untuk orang yang membantu menjaga keamanan sistem. atau memberikan hukuman kepada yang tidak mematuhi peraturan atau tidak menjaga keamanan sistem kita.
Sumber Referensi
Magdalena , Merry
. 2009 . CYBERLAW, TIDAK PERLU TAKUT . Yogyakarta . Penerbit Andi
harniatun , 2012, Penegakan Hukum Cyberlaw Terhadap
Cybercrime , [online], (http://hukumcyberlaw.blogspot.com/ diakses tanggal 18 April 2015 )
Ayu, Tia, 2010, HUKUM DAN PERATURAN INTERNET DI BERBAGAI ASPEK , [online], (https://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/, diakses tanggal 18 April 2015 )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar