Selasa, 14 April 2015

Aspek Hukum & Keamanan Pada Web/Internet

Nama : Deni Rahman
Kelas : 2IA18
NPM : 52413169


Internet merupakan salah satu media informasi yang tidak terbebas dari aturan, meski penerapan aturan agak sedikit berbeda. Sebagai media informasi internet merupakan sarana yang menyediakan berbagai informasi dari berbagai negara, bila tidak pintar dalam memilih informasi,bukan tidak mungkin kita dapat terjerumus dalam perbuatan yang melanggar aturan

Terdapat 2 hukum atau aturan dalam bidang internet,yakni infrastruktur dan konten(materi) . Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang insfratruktur yaitu hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran. Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata.




Hukum siber (CYBERLAW)

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
  •  Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  • Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  • Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. 
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  • Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


Aspek keamanan internet yang harus diperhatikan agar sistem komputer dapat aman, yaitu 

  • Aspek Teknis, dipandang dari internet yang adalah gabungan dari perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi.  Dalam aspek teknis ada beberapa ancaman serangan yang mungkin dapat terjadi, antara lain: malicious code, vulnerabilities,spamspywarephising, dan identify theft.
  • Aspek Bisnis dipandang dari segi bagaimana cara menjaga keamanan data-data dalam sistem komputer kita. Dalam aspek bisnis ada beberapa cara menjaga kerahasiaan dan keamanan data dari ancaman serangan yang mungkin dapat terjadi, antara lain: manajemen resiko, analisa keuntungan & biaya, Governance Requirements, Digital Asset Management, dan Standard and Policy Enforcement.
  • Aspek Sosial dipandang dari segi penggunanya seringkali ceroboh dalam mengguna sistem sehingga memungkinkan adanya kerawanan sistem. contoh penanggulannya antara lain:
    • Membuat aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawannya untuk menganti password secara periodic supaya sistem keamanannya terjamin
    • Memberikan pendidikan atau mengadakan seminar untuk karyawan mengenai dampak-dampak negative dari kebiasaan-kebiasaan pengguna komputer yang tidak baik atau membuat banyak tekanan kepada pegawai untuk menghilangkan  kebiasaan buruknya
    • Memberikan penghargaan untuk orang yang membantu menjaga keamanan sistem. atau memberikan hukuman kepada yang tidak mematuhi peraturan atau tidak menjaga keamanan sistem kita.



Sumber Referensi
Magdalena , Merry . 2009 . CYBERLAW, TIDAK PERLU TAKUT . Yogyakarta . Penerbit Andi 
harniatun , 2012, Penegakan Hukum Cyberlaw Terhadap Cybercrime , [online], (http://hukumcyberlaw.blogspot.com/  diakses tanggal 18 April 2015 )

Ayu, Tia, 2010,  HUKUM DAN PERATURAN INTERNET DI BERBAGAI ASPEK , [online], (https://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/, diakses tanggal 18 April 2015 )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar